Reklamasi adalah kegiatan yang
dilakukan dengan tujuan menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang
sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi
wilayah pantai. Reklamasi ini dilakukan bilamana suatu wilayah sudah tererosi
atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula,
karena lahan tersebut mempunyai arti penting bagi negara. Salah satu contoh
reklamasi yang sedang banyak dibicarakan adalah reklamasi pantai di Jakarta
Utara.
Pengertian Reklamasi
Reklamasi berasal dari kosa kata
dalam Bahasa Inggris yaitu to reclaim yang artinya memperbaiki
sesuatu yang rusak. Lebih lanjut dijelaskan dalam Kamus Bahasa
Inggris-Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, disebutkan arti reclaim
sebagai menjadikan tanah (from the sea). Arti kata reclamation
diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Ada beberapa sumber yang
mendefinisikan arti dari reklamasi yaitu sebagai berikut :
- Menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
- Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004), reklamasi pantai adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat ditinjau dari sudut lingkungan, kebutuhan masyarakat dan nilai ekonomis.
- Menurut Perencanaan Kota (2013), reklamasi sendiri mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal – kanal, membuat tanggul/ polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.
- Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007) adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, atau pun di danau.
Dari pengertian-pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa reklamasi pantai adalah upaya peningkatan
kegunaan daerah pantai untuk keperluan perumahan, pertanian maupun perluasan
wilayah.
Tipologi Kawasan Reklamasi
Menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007), kawasan reklamasi dibedakan menjadi beberapa tipologi berdasarkan fungsinya yakni :
- Kawasan Perumahan dan Permukiman.
- Kawasan Perdagangan dan Jasa.
- Kawasan Industri.
- Kawasan Pariwisata.
- Kawasan Ruang Terbuka (Publik, RTH Lindung, RTH Binaan, Ruang Terbuka Tata Air).
- Kawasan Pelabuhan Laut / Penyeberangan.
- Kawasan Pelabuhan Udara.
- Kawasan Mixed-Use.
- Kawasan Pendidikan.
Selain berdasarkan fungsinya,
kawasan reklamasi juga dibagi menjadi beberapa tipologi berdasarkan luasan dan
lingkupnya sebagai berikut :
- Reklamasi Besar yaitu kawasan reklamasi dengan luasan > 500 Ha dan mempunyai lingkup pemanfaatan ruang yang sangat banyak dan bervariasi. Contoh : Kawasan reklamasi Jakarta.
- Reklamasi Sedang merupakan kawasan reklamasi dengan luasan 100 sampai dengan 500 Ha dan lingkup pemanfaatan ruang yang tidak terlalu banyak ( ± 3 – 6 jenis ). Contoh : Kawasan Reklamasi Manado.
- Reklamasi Kecil merupakan kawasan reklamasi dengan luasan kecil (dibawah 100 Ha) dan hanya memiliki beberapa variasi pemanfaatan ruang ( hanya 1-3 jenis ruang saja ). Contoh : Kawasan Reklamasi Makasar.
Tujuan dan Manfaat Reklamasi
Tujuan reklamasi menurut Modul
Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) yaitu
untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi
suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru
tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan
pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi
alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah
dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari
ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.
Sedangkan menurut Perencanaan
Kota (2013), tujuan dari reklamasi pantai merupakan salah satu langkah
pengembangan kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang
laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi
mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan
lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak
memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.
Menurut Max Wagiu (2011), tujuan
dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan yaitu:
- Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
- Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai.
Adapun kebutuhan
dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial
dan lingkungan. Dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi
agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan
bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal
wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area
pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas
pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan
dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi
area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan,
pergudangan yang memiliki pangsa ekspor–impor lebih memilih tempat yang berada
di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya
transportasi. Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin
mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan
reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam
memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Dari aspek sosial,
reklamasi bertujuan mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan
wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah
disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai
maupun sempadan pantai. Aspek lingkungan berupa konservasi wilayah pantai, pada
kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami
abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna
untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena ketiga permasalahan
tersebut ke bentuk semula.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan reklamasi adalah untuk memperoleh lahan pertanian, memperoleh lahan untuk pembanguan gedung atau untuk memperluas kota, ataupun untuk sarana transportasi. Reklamasi umumnya menyangkut wilayah laut, baik laut dangkal maupun dalam. Proyek reklamasi juga dapat dilakukan pada daerah rawa-rawa yang dapat digunakan untuk keperluan pembangunan proyek industri.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan reklamasi adalah untuk memperoleh lahan pertanian, memperoleh lahan untuk pembanguan gedung atau untuk memperluas kota, ataupun untuk sarana transportasi. Reklamasi umumnya menyangkut wilayah laut, baik laut dangkal maupun dalam. Proyek reklamasi juga dapat dilakukan pada daerah rawa-rawa yang dapat digunakan untuk keperluan pembangunan proyek industri.
Daerah Pelaksanaan Reklamasi Pantai
Perencanaan Kota (2013)
memaparkan pelaksanaan reklamasi pantai dibedakan menjadi tiga yaitu:
- Daerah reklamasi yang menyatu dengan garis pantai semula
Kawasan daratan lama berhubungan
langsung dengan daratan baru dan garis pantai yang baru akan menjadi lebih jauh
menjorok ke laut. Penerapan model ini pada kawasan yang tidak memiliki kawasan
dengan penanganan khusus atau kawasan lindung seperti kawasan permukiman
nelayan, kawasan hutan mangrove, kawasan hutan pantai, kawasan perikanan
tangkap, kawasan terumbu karang, padang lamun, biota laut yang dilindungi -
kawasan larangan ( rawan bencana ) dan kawasan taman laut.
- Daerah reklamasi yang memiliki jarak tertentu terhadap garis pantai.
Model ini memisahkan (meng-“enclave”)
daratan dengan kawasan daratan baru, tujuannya yaitu :
- Menjaga keseimbangan tata air yang ada
- Menjaga kelestarian kawasan lindung (mangrove, pantai, hutan pantai, dll)
- Mencegah terjadinya dampak/ konflik sosial
- Menjaga dan menjauhkan kerusakan kawasan potensial (biota laut, perikanan, minyak )
- Menghindari kawasan rawan bencana
- Daerah reklamasi gabungan dua bentuk fisik (terpisah dan menyambung dengan daratan)
Suatu kawasan reklamasi yang
menggunakan gabungan dua model reklamasi. Kawasan reklamasi pada kawasan yang
potensial menggunakan teknik terpisah dengan daratan dan pada bagian yang tidak
memiliki potensi khusus menggunakan teknik menyambung dengan daratan yang
lama.
Dampak Reklamasi Pantai
Dampak yang paling dominan dari
kegiatan reklamasi adalah diharapkan kebutuhan akan lahan akan terpenuhi.
Selain dampak fisik, reklamasi pantai akan berdampak terhadap aktivitas sosial,
lingkungan, hukum, ekonomi dan bahkan akan memacu pembangunan sarana prasarana
pendukung lainnya. Namun kegiatan reklamasi disisi lain juga dapat menimbulkan
dampak negatif, misalnya meningkatkan potensi banjir, kerusakan lingkungan
dengan tergusurnya pemukiman nelayan dari pemukiman pantai. Untuk menghindari
dampak tersebut di atas, maka dalam perencanaan reklamasi harus diawali dengan
tahapan - tahapan, diantaranya adalah kegiatan konsultasi publik yaitu kegiatan
untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan reklamasi ke seluruh stakeholder
terkait atau pemakai kawasan pantai. Disamping kegiatan tersebut perlu
dilakukan pula perencanaan reklamasi pantai yang benar dengan dasar akademik
dan data-data primer atau survey lapangan.
Sistem Reklamasi Pantai
Ada beberapa sistem yang
menyangkut pertimbangan-pertimbangan untuk mencapai tujuan reklamasi, kondisi
dan lokasi lahan, serta ketersediaan sumber daya. Beberapa sistem tersebut
adalah sebagai berikut:
- Sistem kanalisasi
Yaitu membuat kanal-kanal atau
saluran drainase ( kondisi tertentu dilengkapi pintu ) bertujuan untuk menurunkan
muka air sehingga lahan bisa dimanfaatkan. Sebagai contoh adalah perkebunan
kelapa sawit di daerah gambut.
- Sistem Polder
Dalam sistem polder melingkupi
suatu lahan basah (genangan) dengan tanggul yang diusahakan kedap air dan
menurunkan tinggi muka air tanah di dalam areal tersebut, selanjutnya
mengendalikan tinggi muka air supaya selalu berada di bawah ambang batas yang
dikehendaki, sehingga lahan cukup kering dan siap untuk dimanfaatkan untuk
pertanian, perindustrian dan lain-lainnya. Keberhasilan dari sistem ini adalah
menjaga atau mempertahankan kondisi muka air tanah sehingga diperlukan
kemampuan pompa untuk mengatur muka air tersebut. Keuntungan sistem ini adalah
volume tanah urugan sangat kecil terutama jika lahan tidak perlu ditinggikan. Kekurangannya
adalah diperlukan biaya cukup besar untuk pembuatan tanggul, sistem kanal dan
saluran serta sistem pompa. Selain itu diperlukan waktu yang cukup panjang
untuk penyiapan lahan reklamasi tersebut.
Sistem Polder ini dapat
diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
- Polder Dalam
Air yang disedot dari polder
tidak langsung dibuang ke laut akan tetapi ke waduk-waduk tampungan atau ke
suatu saluran yang ada di luar polder untuk kemudian dialirkan ke laut.
- Polder Luar
Air dari polder langsung dibuang
ke laut
No comments:
Post a Comment